Kejari Kab Kediri Beri Luhkum Restorative Justice kepada Masyarakat dan Perangkat Desa se Kec Grogol

    Kejari Kab Kediri Beri Luhkum Restorative Justice kepada Masyarakat dan Perangkat Desa se Kec Grogol
    Roni,S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri (tiga dari kanan) saat memberikan penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Grogol

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bersama Bagian Hukum Pemkab Kediri menggelar kegiatan penyuluhan hukum terpadu di masyarakat tentang Restorative Justice (RJ) Keadilan Berdasarkan Hati Nurani berlangsung di pendopo kantor Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/6/2022) peserta dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Grogol.

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Kediri Abdul Hasyim, Kepala BNN Kabupaten Kediri Lilik Dewi Indarwati. 

    Hadir juga Perwakilan Polres Kediri Kota Imam Sulaiman, Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Camat Grogol Zaenal Mustofa dan Panitia dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. 

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, S.H., yang juga sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif kepada masyarakat dan perangkat desa se Kecamatan Grogol. 

    "Materi yang disampaikan terkait pengertian dan tujuan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, " ujarnya. 

    Lanjut Roni juga melibatkan tokoh masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

    Roni juga menjelaskan bahwa proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. 

    "Pembentukan Rumah RJ, yang nantinya diharapkan dapat dibentuk di seluruh Desa di Kabupaten Kediri dan menuangkan Ppembentukan kampung RJ tersebut dalam Peraturan Desa, "ucap Roni. 

    Dijelaskan Roni bahwa sampai saat ini sudah terbentuk Rumah RJ di Balai Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri yang diresmikan secara serentak di seluruh wilayah Kejaksaan Negeri se Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

    "Rumah RJ tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan RJ dan juga beberapa perkara tindak pidana telah mendapat persetujuan RJ dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, " jelasnya. 

    Roni juga menambahkan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini, diharapkan aparatur desa dapat ikut menyampaikan program RJ kepada masyarakat, melalui program tersebut saat ini penegakkan hukum oleh kejaksaan tidak hanya bicara kepastian hukum. 

    "RJ ini juga lebih mengedepankan penegakkan hukum berdasarkan hati nurani, sehingga hukum tidak lagi dipandang tajam kebawah tapi tumpul keatas, " tutup Roni. 

    Sementara itu, Camat Grogol Zaenal Mustofa mengatakan, bahwa dengan adanya penyuluhan hukum terkait Restorative Justice dari Kejaksaan adalah terobosan yang sangat bagus, dimana untuk penyelesaian masalah di tingkat bawah atau masyarakat bawah agar persoalan tidak sampai ke pengadilan.

    "Meskipun tidak semua kasus bisa di lakukan RJ. Saya sangat bagus dan mendukung program dari Kejaksaan, sehingga masyarakat bisa paham betul dengan adanya RJ tersebut, " ungkap Camat Grogol. 

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Nurhadi DPR RI Komisi IX Prihatin Masih...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Terima Perkara Laka Tahap...

    Berita terkait